JAKARTA – Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bocah laki-laki berinisial RNL (5) yang dianiaya kedua orangtuanya MLL (46) dan YT (24), tidak mengakui keduanya sebagai orang tua. Bahkan korban tak mengenali MLL dan YT.
Fakta itu terungkap setelah penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, atas kasus penganiayaan bocah yang terjadi di kawasan RW 09, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo itu.
Awalnya korban RNL (5) sejak bayi tinggal bersama neneknya di Kupang, NTT. Kemudian saat berusia 5 tahun, dia datang ke Jakarta dan tinggal bersama dengan ibu kandung dan ayah tirinya.
Namun setibanya di Jakarta, korban RNL tidak mengakui jika MLL dan YT adalah orangtuanya. Korban hanya mengakui jika orangtuanya berada di Kupang, NTT (karena hanya kenal dengan neneknya).
Rupanya pengakuan korban itu membuat kedua pelaku naik pitam dan sakit hati. Sehingga korban kerap dianiaya oleh kedua pelaku sejak bulan Juli sampai Oktober di rumahnya.
"Jadi kalau ibunya marah, dipukul. Ayahnya juga marah langsung pukul juga. Sudah sekitar 3 bulan dia mendapatkan kekerasan di dalam rumah tangga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Oktober.
Selain mengalami kekerasan fisik selama 3 bulan, korban juga tidak diberi makanan oleh kedua pelaku yang merupakan ibu kandung dan ayah tiri itu.
BACA JUGA:
"Dia tidurnya pun di atas bambu tidak beralaskan apa-apa, hanya beralaskan bambu di lantai dan satu bantal guling. Itu hasil keterangan daripada korban," ujarnya.
Pasangan suami istri (pasutri) MLL (46) dan YT (24) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di rumahnya, kawasan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kedua pelaku menganiaya korban RNL menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi hingga korban mendapati sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
"Pelaku gunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk aniaya korban RNL," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial MLL bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah ibadah.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban alami luka di sekujur tubuhnya setelah mengalami penyiksaan," ujarnya.