Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong. Seluruhnya merupakan pihak swasta.

"Memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 19 November.

Ketiga saksi tersebut yakni, YS selaku Direktur CV Abad Baru; GPS yang merupakan Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama; dan AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamlang mengenai hal yang didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut. Hanya disebutkan, pemeriksaan berlangsung pada Senin, 18 November.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.

Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.