JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Perannya, memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut izin itu diterbitkan saat tak terjadi krisis atau kekurangan stok.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Qohar kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober.
Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
BACA JUGA:
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," sebutnya.
Bahkan, Tom Lembong disebut secara sepihak menentukan keputusan tersebut. Sebab, tak berkoordinasi dengan kementerian lain untuk memastikan ketersediaan stok gula.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Qohar.