Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, disebut telah diperiksa tiga kali sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Hingga akhirnya, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Dalam pemeriksaan terakhir sebagai saksi atau Selasa, 29 Oktober, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, didapati alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagi tersangka.

"Setelah dialkukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose, gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagi tersangka," kata Harli.

Dengan rangkain tahapan pemeriksan tersebut, Harli juga menegaskan bila tak ada unsur politis di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

"(Penetapan tersangka) Murni ini penegakan hukum," kata Harli.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.

Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.