Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, hari ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

"Iya rencananya (Tom Lembong diperiksa), untuk tersangka yang satu lagi," ujar Harli kepada VOI, Senin, 14 Januari.

Pada rangkaian penanganan perkara ini, sedianya Tom Lembong berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersebut karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta.

Pemberian izin tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut, lanjut Harli, penyidik telah memeriksa saksi lebih dari seratus orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang masih bergulir.

"Sampai saat ini sekitar 130 saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Harli.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.