JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula. Dua diantaranya yakni mantan staf khusus (stafsus) dari Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan dan eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
"Memeriksa SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI periode 2015 hingga 2016 dan SA yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari sampai dengan 3 Maret 2016," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 21 November.
Sementara untuk saksi lainnya yakni, RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 2014 hingga 2016; DS yang merupakan kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan.
Saksi SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; EW yang merupakan Manager Accounting PT Makassar; FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
Lalu, VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International; SR yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi 2016; dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Sejauh ini, tak disampaikan secara rinci hal yang digali penyidik dari belasan saksi tersebut. Hanya disebutkan bila pengambilan keterangan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Pada perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong dianggap melanggar hukum karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.
BACA JUGA:
Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Sehingga, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.