Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau TTL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2016.

Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan sebutan Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag).

"Tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagug, Abdul Qohar, Selasa, 29 Oktober.

Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016.

"Yang kedua tersangka atas nama DS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar.

Penetapan tersangka terhadap Lembong tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Saat ini, mereka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.