JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul menyinggung soal penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November.
Rahul mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jangan sampai menggiring opini negatif ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab dia menilai, penetapan tersangka tersebut terlalu cepat.
"Saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong. Menurut saya itu terkesan terlalu buru-buru pak Jaksa Agung dalam antrian proses hukum publik, harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Rahul dalam rapat di ruang Komisi III DPR.
"Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," sambungnya.
BACA JUGA:
Menurut legislator Gerindra itu, Kejaksaan Agung harus memperjelas pengusutan kasus Tipikor Tom Lembong. Mulai dari pelaksanaan tugas hingga penegakan hukum yang harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan.
"Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," kata Rahul.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebanyak tiga kali sejak 2023.
Setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama CS.
Atas perbuatannya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selata