Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gugatan praperadilan yang dimenangkan Sahbirin Noor atau Paman Birin hanya menguji aspek formil. Aspek lain yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan itu tidak gugur sehingga penanganan perkara bakal dilanjutkan.

"Sejatinya praperadilan ini untuk menguji dari aspek formil. Bukan aspek materiil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 12 November.

Tessa memastikan penyidikan yang saat ini berjalan tak akan terganggu. Para tersangka dalam kasus suap tersebut bakal digarap penyidik tanpa terkecuali.

"Yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan dan nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Dari segala informasi yang didapatkan ini, sambung Tessa, nantinya bisa saja surat perintah penyidikan (sprindik) baru bakal ditetapkan.

Selain itu, langkah lainnya adalah mempelajari risalah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses ini disebut dilakukan oleh Biro Hukum KPK hingga Pimpinan KPK.

"Jadi nanti akan dipelajari oleh teman-teman Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan bersama-sama dengan pimpinan langkah apa saja nanti yang akan diambil," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.