Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin masih di Indonesia. Apalagi, pencegahan ke luar negeri sudah diminta ke Ditjen Imigrasi.

"Ya, sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia karena kami sudah melakukan pencegahan, ya, sudah menerbitkan pencegahan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November.

Asep memastikan pencarian terhadap Paman Birin dilakukan KPK. Tim sudah mendatangi sejumlah lokasi di kawasan Kalimantan Selatan.

"Ini sudah proses mencari, kami sedang mencari. Tim juga mencari di sana," tegasnya.

Selain itu, komunikasi dengan Ditjen Imigrasi sudah dilakukan KPK. Asep bilang pihaknya mengecek ada atau tidaknya aktivitas Paman Birin melewati perlintasan negara.

"Informasi sih, kami sudah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi dan lainnya itu belum ada di perlintasan. Belum menyebrang," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK Niar Siregar saat menjawab gugatan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November.

"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambung dia.

Alasan inilah yang membuat komisi antirasuah merasa tak perlu memeriksa Paman Birin sebelum menetapkan status hukumnya. "Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," tegasnya.

Meski begitu, Niar bilang, penetapan tersangka ini dilakukan bukan tanpa alasan. "Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkapnya.