JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan Sahbirin Noor atau Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah ini disebut jadi opsi terakhir karena penyidik tahu sejumlah lokasi yang mungkin disinggahi oleh Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.
"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 9 November.
Selain itu, Tessa menyebut lembaganya meyakini Paman Birin masih berada di Tanah Air. Sebab, dia sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sesudah ada permintaan dari KPK.
Permintaan ini dikirimkan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. "Sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak ke luar negeri," tegasnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyebut menetapkan seorang tersangka sebagai buronan tak bisa sembarangan. "Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam," ungkap Tessa.
"Tetapi informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga tidak bisa sampaikan secara terbuka di sini, untuk penyidik datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," sambung dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Kondisi ini membuat KPK diminta segera memasukkan Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK harus memasukkan Paman Birin dalam DPO. Kenapa? Karena sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan yang dikutip Jumat, 8 November.
Zaenur mengatakan keberadaan Paman Birin yang tak jelas ini mengganggu proses hukum yang berjalan. “Kenapa? Karena sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Padahal seorang tersangka itu harus diperiksa, harus dimintai keterangan dan seterusnya untuk memperlancar proses penyidikan,” tegasnya.
“Bahkan, tradisi di KPK itu harusnya seorang tersangka itu dilakukan penahanan. Nah, ini tidak diketahui keberadaannya,” sambung Zaenur.