Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan Sahbirin Noor atau Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masih fokus melakukan pencarian di dalam negeri.

"Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia karena kami sudah (minta, red) melakukan pencegahan. (Ditjen Imigrasi, red) sudah menerbitkan pencegahan. Nah, kami akan mencari juga," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 7 November.

Asep mengatakan penyidik sudah membuat rencana, termasuk dalam mencari Paman Birin. Sehingga, soal masuknya Paman Birin ke dalam DPO tinggal menunggu waktu.

"Jadi kami ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kami mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kami mencari, kami menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana gitu, ke luar negeri atau ke mana ya kami akan lakukan upaya berikutnya," ungkapnya.

Meski begitu, Asep tak secara terbuka menjelaskan soal termin waktu. Katanya, urusan ini tak boleh disampaikan karena terkait teknis.

"Takutnya ini juga, apa namanya, mengganggu proses penyidikan yang kita lakukan. jadi belum bisa saya kasih tahu nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," tegas Asep.

Meski begitu, Asep bilang yang dilakukan penyidik saat ini pastinya sesuai standar. Seperti saat mencari buronannya, Harun Masiku yang merupakan penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Bisa dipahami enggak kira-kira. Jadi seperti ini, seperti halnya HM, HM itu kita cari dulu. Baru yang kita upayakan ternyata ada di luar negeri, kita ke Interpol. Kemudian dari Interpol kita terbitkan red notice dan lainnya," jelas dia.

"Jadi prosesnya seperti itu. Nah, untuk batas waktunya saya enggak bisa bilang di sini. Nanti kalau saya bilang di sini, nanti mengganggu proses penyidikan," sambung Asep.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK Niar Siregar saat menjawab gugatan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November.

"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambung dia.

Alasan ini yang membuat komisi antirasuah merasa tak perlu memeriksa Paman Birin sebelum menetapkan status hukumnya. "Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," tegasnya.

Meski begitu, Niar bilang, penetapan tersangka ini dilakukan bukan tanpa alasan. "Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkapnya.