JAKARTA - Pengacara Sahbirin Noor atau Paman Birin, Soesilo Ariwibowo membantah kemunculan kliennya berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diketuk pada hari ini. Dia menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan itu tak pernah bersembunyi.
"Kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan," kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12 November.
"Pak Gubernur ada, tidak ke mana-mana gitu. Bahkan, tadi juga sudah kita dengar sama-sama Pak Gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri. Yang tadi sudah klir," sambung dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disandangnya berarti gugur.
"Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady saat membacakan putusan pada Selasa, 12 November.
Penetapan Paman Birin sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK selaku termohon disebut tidak sah dan tidak mengikat. Sebab, dia tidak ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, penyidik KPK belum memeriksa Paman Birin. Hal tersebut diketahui dari ketiadaan bukti yang dibawa Biro Hukum KPK.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK, red)," tegas hakim.
Hakim tunggal juga menepis dalil KPK yang menyebut keberadaannya tidak diketahui sehingga tak bisa melakukan praperadilan. Dasarnya karena ketiadaan surat panggilan pemeriksaan maupun daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan KPK.
Kesimpulan penyidik yang menyatakan Paman Birin melarikan diri dianggap prematur. "Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ujar hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Gubernur Kalimantan Selatan ini tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.