Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyidiknya berencana menangkap Sahbirin Noor atau Paman Birin ketika hadir memimpin apel di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Senin, 11 November.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung tindak lanjut yang dilakukan lembaganya usai Paman Birin tiba-tiba muncul padahal keberadaannya sempat tak diketahui. Tim penyidik disebut langsung menuju ke lokasi.

"Informasi yang kami dapat, tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 13 November.

Hanya saja, Tessa tidak mengetahui apakah Paman Birin kembali menghilang setelah muncul di kantornya. Sebab, dia tak mendapatkan informasi dari penyidik yang bergerak.

"Dan tentunya dengan adanya putusan praperadilan ini, tindakan tersebut atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik, ya, sudah tidak diperlukan kembali," tegasnya.

Paman Birin ketika itu menunjukkan batang hidungnya di depan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, ia mengaku tidak kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK dan hanya berada di Banua.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.