JAKARTA - Yudi Purnomo minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Gubernur Kalimantan Selatan c atau Paman Birin. Eks penyidik KPK itu menilai tim harusnya dikirim tanpa perlu menunggu hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Yudi menanggapi kemunculan Paman Birin yang disebut kabur oleh KPK. Batang hidung tersangka dugaan korupsi itu terlihat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan saat memimpin apel pada hari ini, Senin, 11 November.
“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 November.
Ia menyebut muruah komisi antirasuah sedang dipertaruhkan dalam penanganan kasus Paman Birin. “Segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan, kalau tidak kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun. Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan,” tegasnya.
Yudi menyebut KPK tak perlu menunggu putusan karena penangkapan ini beda konteks. Apalagi, Paman Birin sejak awal terkesan tidak kooperatif.
“Nanti apapun hasil proper, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati. Namun, yang sekarang urgent adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera,” ungkap dia.
Disitat dari Antara, Paman Birin yang lama tak kelihatan muncul memimpin apel. Ia tampak menggunakan pakaian dinas lengkap dan kehadirannya disambut para aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Paman Birin menegaskan kepada ASN dan para peserta apel dirinya ada di Banua. Dia mengaku senang bisa kembali ke kantornya.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," ujar Paman Birin.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan agar seluruh ASN di Kalsel bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, dan menyelesaikan target pekerjaannya. Dia juga mengingatkan pentingnya mensukseskan program ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK Niar Siregar saat menjawab gugatan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November.
"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambung dia.
Paman Birin ditetapkan bersama empat orang lainnya sebagai penerima. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
BACA JUGA:
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.