JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Desakan ini disampaikan Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugraha menanggapi gugurnya status tersangka Paman Birin karena memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Katanya, penerbitan ini harus dilakukan membuktikan komitmen dalam upaya memberantas korupsi.
"KPK harus menerbitkan sprindik kembali sebagai komitmen pemberantasan korupsi dan meyakinkan publik bahwa penegakan hukum ini bukan alat politik," kata Praswad kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 November.
Praswad juga bilang komisi antirasuah bisa juga menerbitkan sprindik berkaitan dengan Pasal 21 UU Tipikor. "Karena adanya dugaan pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini," tegasnya.
Dugaan ini, sambung Praswad, terlihat karena adanya sejumlah rangkaian peristiwa yang membuat publik curiga adanya pengondisian. Salah satunya, saat Paman Birin hilang usai ditetapkan sebagai tersangka tapi tiba-tiba dia kembali muncul memimpin apel di kantornya.
"Perlu adanya pendalaman yang komperhensif terhadap proses tersebut. Mengingat secara substansial penuh kejanggalan dalam prosesnya," jelas eks penyidik ini.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.
Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
BACA JUGA:
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.