Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal penanganan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka tapi kemudian gugur karena dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Belum ada sprindik baru untuk saudara Sahbirin Noor,” kata Tessa dikutip Senin, 6 Januari.

Meski begitu, Tessa memastikan pengusutan kasus di Kalimantan Selatan ini tetap berjalan. “Penyidik secara optimal melakukan tindakan untuk perkara itu sendiri,” tegasnya.

Sementara saat disinggung soal penjadwalan ulang pemanggilan Paman Birin, Tessa tak menjawab lebih lanjut. Dia hanya memastikan penyidik sudah mengatur waktu dalam proses penanganan kasus suap ini.

Adapun bekas gubernur ini sebenarnya pernah dipanggil pada Jumat, 24 November 2024 tapi dia mangkir. “Sampai dengan saat ini belum ada info pemanggilan kepada yang bersambutan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Putusan ini membuat status tersangka KPK terhadap Paman Birin dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa tidak sah secara hukum.

Gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.