Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dia bakal diperiksa terkait dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Kita tunggu saja, insyaallah tidak dalam waktu yang lama lah (KPK akan melakukan pemanggilan, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November.

Tessa menerangkan penyidik tetap bisa memeriksa Paman Birin sebagai saksi meski KPK kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka lain dalam kasus ini.

Lagipula, kemenangan Paman Birin dalam gugatan itu sebenarnya hanya menguji aspek formil. “Aspek materiilnya, perbuatannya itu tetap ada bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses,” tegasnya.

“Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Paman Birin ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.