Bagikan:

JAKARTA - Minggu, 5 Januari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat. Mobil layanan ini akan melayani pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. 

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, layanan ini diinformasikan buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Mengutip ANTARA, adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.