Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka dua lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka. Layanan ini tersedia di Jakarta pada Minggu, 29 Desember 2024.

Melalui akun resmi X, @tmcpoldametro, diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, seperti dikutip ANTARA.

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, berlokasi di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Pemohon diminta membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.