JAKARTA - Untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Sabtu dan libur panjang ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.
Melansir ANTARA, Sabtu, 15 Juni, gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
BACA JUGA:
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Lalu, dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah meliburkan Unit SIM Keliling, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM DKI Jakarta pada 17-18 Juni 2024.
Polisi akan membuka pelayanan penertiban SIM pada Rabu, 19 Juni 2024. Kemudian, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 dan 18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 dan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.