Bagikan:

JAKARTA – Penanganan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai tak cukup jika hanya berhenti pada pelaku teknis atau pihak yang diduga mendistribusikan uang. Penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pendalaman sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk menyelinap dengan koordinasi dan supervisinya membantu membuat terang. APH perlu segera memperluas penyelidikan dan penyidikan,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada wartawan dikutip Sabtu, 30 Mei.

Azmi menyebut pengusutan perkara tidak cukup hanya menyoroti pihak yang diduga menyerahkan atau mengedarkan amplop. Penelusuran harus diperluas hingga aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati hasil tindak pidana.

“APH wajib melacak ke mana hilir akhir dari dana tersebut dan tarik juga delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” ujarnya.

Menurutnya, sudah ada instrumen hukum yang bisa digunakan seperti delik penyertaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, Azmi mengingatkan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan secara hukum karena opini publik maupun istilah internal tidak bisa dijadikan dasar menyimpulkan keterlibatan seseorang.

“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai bisa berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, diketahui, perlindungan atau adanya aliran dana ke atas. Tapi itu semua tetap harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Azmi juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan pengawasan apabila ditemukan fakta penggunaan jabatan untuk melegitimasi distribusi uang kepada pihak tertentu.

“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal. Mustahil rasanya sebuah sistem logistik suap kargo berjalan masif tanpa ‘lampu hijau’ dari pemegang otoritas tertinggi,” jelas dia.

“Jika benar dan terbukti uang mengalir ke atas, maka status mens rea atau niat jahat dari pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan secara objektif dan profesional di persidangan,” sambung Azmi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap impor PT Blueray Cargo saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Petinggi perusahaan itu didakwa memberikan uang serta fasilitas mewah kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk memuluskan pengondisian jalur impor barang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar meragukan amplop cokelat berkode “Kode 1” atau “Sales 2-1 DIR” benar diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama seperti yang terungkap di persidangan.

“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu,” kata Dinalara kepada wartawan di Bogor, Senin, 25 Mei 2026.

Dinalara juga menyebut tiga pimpinan Blueray Cargo tidak pernah menyerahkan amplop secara langsung kepada pihak yang disebut sebagai “nomor satu”.

“Klien saya tidak pernah berhubungan langsung dengan nomor 1 (Dirjen Bea Cukai). Nomor HP juga tidak tahu. Berkomunikasi pun tidak pernah,” pungkasnya.