JAKARTA - Penanganan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan. Kasus ini dinilai menyisakan pekerjaan rumah meski operasi tangkap tangan (OTT) sudah dilakukan sejak Februari 2026.
Hal ini disampaikan Gautama Wiranegara selaku spesialis analisis kontra intelijen yang menilai KPK hanya berkutat pada dugaan suap importasi barang yang menyeret PT Blueray Cargo. Sementara keterlibatan forwarder lain dalam kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Tidak semua pemeriksaan saksi adalah perkara mandiri. Tidak semua penggeledahan berarti ada tersangka baru. Kalau cara membacanya keliru, publik akan tersesat di hutan narasi tanpa peta,” kata Gautama kepada wartawan yang dikutip Kamis, 28 Mei.
Menurutnya, pengembangan keterlibatan perusahaan forwarder lain hingga dugaan gratifikasi tambahan sejauh ini masih berada pada tahap pendalaman penyidik. Belum ada perkembangan konkret terhadap perusahaan lain, termasuk terhadap PT Infinity Nusantara Express.
Padahal nama kasus ini dinilai berpeluang dikembangkan lebih luas dengan menyasar pelaku lainnya. “Pertanyaannya sederhana, sampai hari ini berapa forwarder lain yang naik menjadi tersangka? Jawabannya belum ada. Nol,” tegasnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gejala tunnel vision atau penyempitan fokus penyidikan. Dalam perspektif kontra intelijen, sambung Gautama, terlalu lama berfokus pada satu simpul disebut dapat memberi ruang bagi jaringan lain untuk beradaptasi dan menghilangkan jejak.
“Semakin besar peluang simpul lain beradaptasi, membersihkan diri, memutus komunikasi, dan memindahkan aset,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Gautama juga menyoroti munculnya istilah seperti “sales 1”, “kode 1”, hingga daftar warna yang ramai dibahas di ruang publik tapi belum sepenuhnya muncul dalam konstruksi hukum.
Menurutnya, istilah internal seperti itu tidak otomatis dapat diterjemahkan sebagai fakta pidana tanpa pembuktian lebih lanjut.
“‘Disebut untuk’ tidak sama dengan ‘diterima oleh’. Kalau istilah internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, itu bukan pembuktian. Itu labeling,” jelas dia.
Sehingga, Gautama mengingatkan proses penegakan hukum harus tetap dibangun di atas alat bukti dan konstruksi yang utuh. “Sebab, ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, dampaknya bukan hanya soal reputasi individu, melainkan juga legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.”
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).