Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait cukai rokok yang ditemukan saat mengusut kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok dalam kasus Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik disebutnya terus mencari penerimaan duit yang dilakukan.

“Ini juga masih kita dalami (jumlah pasti penerimaan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai, red),” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April.

Budi mengatakan pendalaman tersebut dilakukan karena banyak pengusaha rokok Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga menyetor untuk pengurusan cukai. Informasi ini sudah dipegang penyidik.

“Tapi dari data yang kami terima, apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau melakukan pemberian uang kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai dalam konteks pengurusan pita cukai atau seperti apa, ini yang kemudian masih akan terus kami dalami. Sehingga kami juga membutuhkan keterangan dari masing-masing pengusaha rokok tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan kasus di Ditjen Bea dan Cukai ini bukan hanya berfokus pada importasi barang yang melibatkan forwarder. “Ini ada dua lajur, ya (yang sedang didalami, red),” ujarnya.

“Lajur importasi barang atau bea dan lajur cukai, ya. Pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha yang produk-produknya dikenai pita cukai karena memang keberadaannya dibatasi karena alasan-alasan tertentu.”

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Temuan didapatA setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Adapun para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.