Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Salisa Asmoaji, pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei.

Salisa sudah memenuhi panggilan sejak 09.05 WIB di kantor KPK. Budi belum memerinci materi yang didalami dari sosok ini.

Adapun Salisa juga pernah dimintai keterangan pada Kamis, 9 April dan Rabu 18 Februari. Ketika itu, penyidik mendalami pengusaha rokok yang diduga memberi uang kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.

Pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus suap importasi barang yang terungkap dari operasi senyap beberapa waktu lalu. Kekinian, KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap terkait cukai rokok dan suap dari forwarder.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Temuan didapatA setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Adapun para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.