JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan kepabeanan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa Salisa Asmoaji selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Salisa diperiksa sebagai saksi suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Februari. Adapun sosok ini juga ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari tapi dibebaskan.
“Secara umum masih soal praktik-praktik dan mekanisme kerja kepabeanan,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari.
Budi memang tidak memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut. Tapi, KPK sejak awal memastikan akan mengusut dugaan korupsi lain ataupun pihak yang diduga ikut menikmati duit suap maupun gratifikasi terkait importasi pada DJBC.
Kepastian juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut kasus suap dan gratifikasi ini bakal jadi pintu masuk.
“Nanti mungkin dalam pemeriksaan menemukan, mendengar kemudian melihat dokumen yang dilakukan penyitaan, ya, dari situ nanti mungkin apakah ada pengembangan kepada yang lain atau tidak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Kamis, 19 Februari.
Meski begitu, Setyo minta publik terus bersabar dan memantau perkembangan kasus ini. Sebab, penyidik masih fokus mendalami pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Lagipula, pengembangan juga tak bisa dilakukan dengan sembarangan. "Kalau itu kan pasti berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti lainnya kalau memang ada, ya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
BACA JUGA:
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.
Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar di beberapa rumah aman atau safe house dengan rincian:
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; dan
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Kemudian ditemukan juga Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik mendapati barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan pada Jumat, 13 Februari lalu.