Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia kembali tak boleh berpergian selama enam bulan ke depan.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari.

Selain Yaqut, KPK juga memperpanjang masa pencegahan staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mereka akan dilarang berpergian hingga 12 Agustus 2026 mendatang.

Sementara untuk bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang masa penahanannya. Budi menerangkan penyidik menganggap pencegahan terhadap pengusaha tersebut tidak lagi diperlukan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.