JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut surat panggilan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang dikirim pekan lalu tak melanggar aturan. Permintaan keterangan juga dilaksanakan setelah proses praperadilan diputus atau pada hari ini, 12 Maret.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi keberatan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni yang mempermasalahkan surat panggilan dikirim pada 6 Maret.
“Pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada yang bersangkutan sudah sesuai,” kata Budi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Maret.
Adapun Mellisa sempat menyatakan kliennya, Yaqut Cholil Qoumas akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Tapi, pernyataan ini berubah dan dia mempermasalahkan surat panggilan yang dikirimkan KPK.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Mellisa berdalih pemanggilan itu janggal karena dilakukan pada saat proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berjalan. Adapun putusan baru dibacakan pada Rabu, 11 Maret.
“Kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung.”
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada hari ini, 11 Maret. Permohonan ditolak seluruhnya.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
BACA JUGA:
Adapun praperadilan diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses penentuan kuota haji sesuai penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.