JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Terbaru, penyidik mulai mendalami mekanisme pengiriman barang dengan memanggil saksi dari penyedia jasa pengiriman atau forwarder selain PT Blueray Cargo.
Saksi yang diperiksa adalah seorang wiraswasta bernama Ahmad Kusaeri alias Uthie pada Rabu, 8 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Uthie difokuskan pada prosedur teknis dalam bisnis logistik impor.
"Saksi dimintai keterangan soal mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 9 April 2026.
Langkah ini diambil guna memetakan apakah praktik serupa juga terjadi pada perusahaan penyedia jasa pengiriman lainnya di luar pusaran PT Blueray Cargo.
Selain mendalami peran swasta, tim penyidik KPK pada hari yang sama juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Senen.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti mengenai aliran dana tidak sah yang mengalir ke kantong para pejabat di instansi tersebut.
BACA JUGA:
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea Cukai," ungkap Budi menambahkan.
Kilas balik dari perkara ini, skandal besar tersebut terkuak setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelahnya, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk jajaran petinggi Bea Cukai seperti Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).
Dari pihak swasta, KPK menjerat Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, beserta dua bawahannya yakni Andri dan Dedy Kurniawan.
Seiring berjalannya penyidikan, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman kawasan Ciputat, yang diduga kuat merupakan hasil gratifikasi kepabeanan.