Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perusahaan perantara pengatur pengiriman kargo atau forwarder yang diduga ikut memberi uang suap Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pendalaman dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, banyak perusahaan forwarder seperti PT Bluray yang jadi perwakilan importir.

“Kalau untuk masalah pemberian (lain, red), belum terkonfirmasi, ya, tapi, kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari.

Asep mengatakan pendalaman bakal dilakukan lewat sejumlah saksi dalam proses penyidikan. “Khususnya dari pihak oknum bea cukainya itu,” tegas dia.

“Kan tentunya kan bermuara semuanya kan oknum tersebut. Nanti kita akan menggali dari mana saja selain dari PT-BR itu, apakah ada gitu, yang seperti itu,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut para importir yang menggunakan jasa PT Bluray berpeluang dipanggil. "Tentu nanti juga akan didalami oleh penyidik, ya, seperti apa kaitannya kemudian apakah ada peran-peran juga dari para importir ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip pada Senin, 9 Februari.

"Karena kan tentu ini masuk ke pembiayaan importir kepada forwarder, ya, PT BR tersebut," sambung dia.

Adapun soal barang ilegal dan palsu atau KW yang diimpor PT Bluray, Budi belum mau menjelaskan lebih lanjut.

"Beragam. Ini kan dia sebagai forwarder, jasa begitu, ya, jasa untuk melewatkan atau memasukkan barang dari importir."

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Adapun dalam operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dengan rincian:

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;

2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;

3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;

5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;

6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;

7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.