JAKARTA - Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan forwarder yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Pengacara Dinalara D. Butar-Butar menegaskan, jumlah perusahaan forwarder di Indonesia mencapai lebih dari 1.500, sehingga penindakan tidak seharusnya hanya menyasar satu pihak saja.
Ada lebih dari 1.500 perusahaan forwarder, masa hanya satu yang ditindak? Harusnya semua diperiksa secara menyeluruh,” ujar Dinalara Saat dihubungi, Sabtu 18 April.
Menurutnya, penegakan hukum yang tidak merata berpotensi menimbulkan ketidakadilan sekaligus tidak menyelesaikan akar persoalan dalam sistem kepabeanan.
BACA JUGA:
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC kembali menunjukkan pola berulang. Seorang pejabat yang baru menjabat dalam hitungan hari langsung terseret dalam kasus dugaan suap terkait impor dan pengelolaan dana ilegal.
Temuan penyidik juga mengungkap adanya indikasi penggunaan safe house, aliran dana rutin, hingga keterlibatan jaringan lintas jabatan yang diduga sudah lama berjalan.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap pendekatan penegakan hukum yang masih berfokus pada individu, bukan pada sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.
Indikasi Sistemik, Bukan Sekadar Kasus Individual
Spesialis kontra intelijen negara, Gautama Wiranegara, menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan individu semata. Ia menyebut adanya sistem yang sudah terbentuk dan berjalan secara konsisten.
“Pejabat baru yang masuk tidak memulai dari nol. Mereka masuk ke dalam sistem yang sudah memiliki pola, jaringan, dan mekanisme operasional,” jelasnya.