JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Dinalara Butar Butar, menilai penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh akar persoalan.
Hal ini disampaikan dalam diskusi nasional bertajuk “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
Dinalara menduga ada figur berinisial D yang masih berpengaruh kuat. Padahal, sosok ini tidak lagi aktif sebagai pejabat Bea Cukai.
Menurutnya, praktik korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jejaring lama yang terus bertahan dan beradaptasi.
“Ada oknum yang di luar, yang mungkin dulu bekerja di sana. Walaupun sudah tidak di situ lagi, pengaruhnya tetap ‘nempel’,” kata Dinalara dalam diskusi tersebut yang dikutip Jumat, 17 April.
“Saya kasih inisial D. Apa hubungannya? Dia sudah pindah, tapi pengaruhnya tetap berjalan. Itu yang membuat praktik ini terus berulang,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dinalara lebih lanjut menyebut modus yang digunakan dalam praktik tersebut, salah satunya l menjual nama tertentu untuk meningkatkan nilai permintaan kepada pelaku usaha.
“Modusnya bisa saja menjual nama. Supaya nilai yang diminta lebih besar, seolah-olah ada keterkaitan dengan pihak tertentu,” ujar dia.
Kondisi ini, sambung Dinlara, harusnya membuat komisi antirasuah bergerak melakukan pengusutan secara tuntas. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan tapi juga aktor di balik layar.
“Kalau hanya tangkap orang, itu seperti memadamkan api di permukaan. Sumber apinya tidak pernah disentuh,” jelasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).