Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut importir maupun forwarder lain yang diduga memberikan fasilitas kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah penyidik mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas mobil kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai dalam kasus suap importasi barang. Dia memastikan dugaan yang sedang diusut tak hanya berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder.

"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik (pemberian serupa, red) yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 29 Mei.

"Terlebih ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai," sambung dia.

Budi juga mengatakan pendalaman terhadap pemberian fasilitas itu dimaksudkan untuk mengetahui tujuannya. "Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat," jelasnya.

KPK menduga ada importir selain PT Blueray Cargo yang memberikan fasilitas mobil kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Pendalaman sudah dilakukan dengan memeriksa Ign. Denny Narendra sebagai saksi pada Senin, 25 Mei.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).