Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada importir selain PT Blueray Cargo yang memberikan fasilitas mobil kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan salah satu pihak swasta sebagai saksi, yakni Ign. Denny Narendra pada Senin, 25 Mei kemarin.

“Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 26 Mei.

Budi mengatakan penyidik akan terus melakukan pendalaman perihal pemberian fasilitas mobil tersebut. “Mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan, ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” tegasnya.

Selain itu, pertimbangan untuk menjerat pemberian tersebut dengan pasal gratifikasi juga terbuka. Sebab, pejabat di Ditjen Bea dan Cukai tersebut menggunakan fasilitas mobil tersebut untuk keperluan mereka.

“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional eh pihak-pihak tersangka, ya, yang

sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya,” ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).