Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri persekongkolan pihak importir dengan Bea Cukai. Upaya ini dilakukan dengan mengusut dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Apakah ada kaitannya ini dengan pejabat yang kita sudah tetapkan tersangka itu (Andhi Pramono, red) melakukan persekongkolan pihak importir atau eksportir dengan mengakali dokumen pemberitahuan impor barang atau ekspor barang, menurunkan tarif bea masuk, atau pajak-pajak lainnya sehingga yang bersangkutan menerima gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 7 Juni.

Alexander bilang masih banyak pejabat Bea Cukai yang tergiur menerima pemberian dari importir padahal mereka jadi garda terdepan. Sehingga, kasus Andhi menjadi perhatian komisi antirasuah.

"Ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara. "Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan," jelas Alexander.

"Pasti ada kerugian negaranya," imbuhnya.

Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami pihak lain di kasus Andhi. Kata Alexander, modus yang dilakukan tidak mungkin bisa dilakukan sendirian.

"Kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. Mungkin stafnya atau bahkan atasannya kita enggak tahu. Ini tentu akan didalami lebih lanjut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga berpeluang menjerat Andhi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sedang mencari bukti.

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Juni.