Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh tersangka korupsi bakal ditahan. Tak terkecuali eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP ini dalam waktu dekat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juni.

Penahanan ini memang tak secepat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Hal ini disebabkan karena komisi antirasuah ingin mencari aset Andhi dari hasil pencucian uang.

Proses inilah yang kemudian membuat komisi antirasuah tak langsung menahan eks kepala bea cukai itu. "Kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan," tegas Asep.

Asep kemudian memastikan bukti yang dimiliki akan segera cukup untuk menjerat Andhi.

"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.