ACEH - Presiden Jokowi mengaku sudah beberapa kali mendorong agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RRU itu dinilai bisa memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi alias tipikor.
"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR," kata Jokowi di sela-sela peluncuran program penyelesaian non-yudisial 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni, disitat Antara.
Oleh sebab itu, kata dia, tidak mungkin mungkin Kepala Negara terus mengulang-ulang hal yang sama, karena bola penyelesaian RUU perampasan aset tersebut sudah berada di DPR.
"Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus didorong agar segera diselesaikan oleh DPR.
Jokowi menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.
Kepala Negara berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi. Pengesahan UU itu dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," tandasnya.