JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta telah memeriksa 61.800 hewan kurban yang masuk Jakarta jelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Hasilnya, mayoritas hewan kurban tersebut dinyatakan sehat.
Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati menyebut, hanya satu persen dari puluhan ribu hewan kurban yang telah diperiksa dan dinyatakan tidak layak untuk langsung dijual.
"Per kemarin, sekitar 61.800 sekian hewan sudah kita lakukan pemeriksaan yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kalau persentase hewan yang tidak layak itu di bawah 1 persen," kata Eli kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.
Namun, Eli menekankan hewan-hewan tersebut dinyatakan belum layak untuk dijual sebelum dinyatakan sehat hanya karena kelelahan setelah perjalanan pengiriman dari luar daerah. Biasanya, efek kelelahan itu adalah sakit mata pada hewan tersebut.
"Yang namanya perjalanan jauh itu memang ada beberapa yang stres dalam perjalanan dan sakit mata. Tetapi, sesuai syariat Islam itu masih masuk," ucap Eli.
Sementara, pada temuan hewan yang tidak sesuai syariat Islam seperti cacat dan tidak cukup umur, Eli menyebut pihaknya akan memberi tanda agar tidak dijual.
"Untuk perawatan khusus, kita ingatkan kepada masyarakat atau penjual untuk lebih care seperti kandang penampungan harus ada peneduhnya, serta harus ada tempat makan dan minumnya," urainya.
Lebih lanjut, Eli mengingatkan terdapat syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat penjualan hewan kurban. Syarat pertama adalah tidak ada hewan kurban yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD).
"Syarat selanjutnya adalah lokasi penjualan ditetapkan oleh wali kota/bupati, lahan cukup dan sesuai jumlah hewan, serta kandang penampungan berpagar atau ada pembatas," jelas Eli.
BACA JUGA:
Selain itu, limbah hewan kurban juga tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum disinfeksi atau pemusnahan.
Kemudian, tempat penjualan hewan kurban juga tersedia fasilitas kandang karantina untuk ternak yang baru masuk, kandang isolasi untuk pengamatan intensif selama masa karantina hewan, dan tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk mencegah penularan/penyebaran penyakit pada hewan, lingkungan hidup dan manusia.
"Tersedia juga penampungan limbah, bahan dan peralatan desinfeksi; tempat perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang; serta tempat penguburan jika ada hewan yang mati," tandasnya.