Eks Menkominfo Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang juga eks Menkominfo, Johnny G Plate (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 27 Juni.

Dalam dakawaan, dugaan korupsi itu bermula saat Johnny G Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah, pada awal 2020.

Pada pertemuan itu mereka membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kemkominfo.

"Yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," sebutnya.

Kemudian, politisi NasDem ini menyetujui soal perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Perubahan ini tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Johnny juga sepakat soal penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktu BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX), dan pekerjaan operasional, pemeliharaan, atau Operating Expenditure (OPEX).

"Ini dilakukan agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” sebut jaksa.

Jaksa juga menyebut bila Johnny G Plate memerintahkan Anang untuk memberikan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo ke Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Bahkan, Johnny seolah tutup mata walaupun mengetahui pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40 persen) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis berdasarkan hasil rapat sejak Maret hingga Desember 2021.

"Terdakwa Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100?ngan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," papar jaksa.

Terdakwa Johnny G Plate justru meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tak memutus kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai hingga Maret 2022.

"Dia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," kata jaksa.