JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, hari ini. Majelis hakim akan menentukan ditolak atau diterimanya eksepsi atau nota keberatan yang di ajukan Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan Johnny G Plate digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
"Agenda putusan sela," tertulis di laman SIPP yang dikutip VOI, Selasa, 18 Juli.
Johnny G Plate dakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata jaksa.
Tetapi, Johnny G Plate dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Ahmad Cholidin menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun dianggap tidak valid. Alasannya proyek tersebut masih berjalan.
BACA JUGA:
Dengan begitu, Johnny G Plate diklaim tak menyebabkan kerugian negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid. Terlebih, proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan.
"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini, dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," kata Ahmad Cholidin.