Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022, hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan politisi NasDem itu pada persidangan sebelumnya.

"Pengajuan tanggapan atas eksepsi dari PHT," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip VOI, Selasa, 11 Juli.

Selain Jonny G Plate, jaksa juga akan menanggapi eksepsi dua terdakwa lainnya. Mereka yakni, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Pada persidangan sebelumnya, Johnny G Plate melalui pengacaranya, Ahmad Cholidin menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun dari dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020-2022 tidak valid. Dia beralasan proyek tersebut masih berjalan.

Dengan begitu, Johnny G Plate diklaim tak menyebabkan kerugian negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid. Terlebih, proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan.

"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini, dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," kata Ahmad Cholidin.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata jaksa.