Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Sehingga, politisi NasDem ini bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Keputusan Johnny G. Plate itu bermula saat jaksa rampung membacakan dakwaannya. Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyaan terdakwa telah mengerti isi dakwaan tersebut.

“Apakah saudara mengerti dakwaan yang dibacakan,” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni.

Lantas, Johnny menyebut telah memahaminya. Iapun membantah semua isi dakwaan tersebut sehingga bakal mengajukan eksepsi.

“Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” jawab Plate.

Hakim Ketua Fahzal sempat mengingatkan agar eksepsi para terdakwa tidak masuk pada pokok perkara. Bahkan, majelis hakim bakal menolak jika tetap terjadi.

"Kalau menyinggung pokok perkara pasti kita tolak," kata hakim

Merespon hal itu, Johnny tegas menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sehingga, semua dakwaan jaksa dapat terbantahkan.

“Setelah berdiskusi, kami tetap akan mengajukan eksepsi,” kata Plate.

Pun dengan kedua terdakwa lainnya yakni, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Mereka juga bakal mengajukan eksepsi.

Johnny G. Plate, didakwa terlibat tindak pidana korupsi Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Tindakannya itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Selain itu, Johnny juga didakwa menerima uang serta beberapa fasilitas dari pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Nominalnya mencapai, Rp17,8 miliar.