Jaksa: Johnny G Plate Minta Setoran Dirut Bakti Rp500 Juta per Bulan hingga Uang untuk Amal di NTT
Johnny G Plate (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa memalak Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief, sebesar Rp500 juta per bulan selama hampir dua tahun. Total duit yang diterimanya mencapai Rp10 miliar.

"Meminta uang kepada Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni.

Uang setoran yang diterima Johnny G. Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Anang merupakan Direktur Utama BAKTI sekaligus dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA). BAKTI dibentuk Kementerian Kominfo untuk memimpin proyek pembangunan di wilayah pelosok.

Tak hanya setoran per bulan, Johnny juga meminta Anang mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingannya. Ternyata, duit itu digunakan sebagai amal.

"Untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar," kata jaksa.

Adapun, secara keseluruhan Johnny G. Plate didakwa menerima uang Rp17,8 miliar. Tak hanya duit, mantan Menkominfo itu juga menerina beberapa fasilitas dari pihak lainnya, yakni, dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak  senilai Rp420 juta yang  berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20

Lalu, fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452 juta.

Johnny G. Plate mendapat fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris sebesar Rp453 juta, London Rp167 juta, dan Amerika Rp404 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri)sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa.