Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Pribadi mantan Menkomimfo Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy menggunakan aplikasi Signal untuk berkomunikasi dengan perantara mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ketika membahas soal pemberian uang.

Pernyataan itu disampaikan Heppy ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Bermula saat Hakim Ketua Fahzal Henri mempertanyakan Heppy perihal adanya perintah dari Anang Achmad Latif untuk menemui seseorang.

Heppy lantas mengamininya. Kemudian, ia mengatakan bila sempat berkomunikasi dengan perantara atau orang yang ditunjuk Anang Achmad Latif.

"Terus orangnya ditelepon atau di WA?" tanya Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 September.

"Aplikasi Signal," jawab Heppy.

"Kenapa ngga pakai WA, telepon biasa?" timpal Hakim Fahzal.

"Dimintanya (Aplikasi) Signal," sebut Heppy.

Mendengar keterangan itu, Hakim Fahzal langsung mempertanyakan alasan penggunaan aplikasi Signal itu karena pembicaraan yang dilakukan saksi bersifat rahasia.

Tapi, Heppy menyebut sebelumnya tak mengetahui apa yang akan dibicarakan di aplikasi Signal tersebut

"Karena rahasia maksudnya?" cecar Hakim Fahzal.

"Saya sebelumnya tidak terinfo Yang Mulia, saya baru tahu dari Pak Anang," jawab Heppy.

Hakim Fahzal kemudian menyebut sebagai salah satu petinggi Kominfo tak mungkin tidak mengerti alasan di balik penggunaan aplikasi Signal tersebut. Telebih, Kominfo dianggapnya sebagai raja komunikasi.

"Orang Kominfo ngga tahu, Kominfo itu rajanya telekomunikasi. Saya tahu lha, menyadap orang Kominfo lebih hebat. Apa pula Ibu pura-pura enggak tahu. Kenapa pula pakai Signal itu?" cecar Hakim Fahzal.

"Ada yang dirahasiakan dong. Jujur aja? Iya?" sambungnya.

Namun, Heppy tetap pada keterangannya. Ia menegaskan penggunaan aplikasi Signal hanya mengikuti arahan.

"Benar Yang Mulia. Saya tidak tau waktu itu ada aplikasi yang namanya Signal," kata Heppy.

Sebelumnya, Heppy telah mengamini dakwaan soal Johnny G. Plate menerima uang dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya.

Pemberian itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Sehingga, total duit yang diterima Johnny G. Plate sebesar Rp10 miliar.