Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, disebut terbukti meminta uang kepada Achmad Anang Latif yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Fahzal Henri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Johhny G Plate di kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti," ujar Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.

Masih dalam pertimbangan memberatkan, Johnny G Plate dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya dan tak merasa bersalah.

Sementara pertimbangan meringankan, politis NasDem ini berprilaku sopan selama persidangan, merupakan kepala rumah tangga, dan uang yang diterima digunakan untuk bantuan sosial.

Adapun, Johnny G Plate meminta uang dari Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya. Bila ditotal, mantan Menkominfo itu menerima sekitar Rp10 miliar.

Kemudian, Johnny juga meminta Anang mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingannya. Ternyata, duit itu digunakan sebagai amal seperti untuk korban banjir di Flores Timur sebesar Rp200 juta.

Sumbangan ke Gereja GMIT di NTT sebesar Rp250 juta, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar.

Johnny G Plate, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Sehingga, Majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Johnny G Plate juga dijatuhi sanksi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis itu diberikan karena perbuatan Johnny G Plate dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.