Nasib Johnny G Plate Sebagai Terdakwa Korupsi BTS 4G Bakal Diputuskan Hari Ini
Eks Menkominfo, Johnny G Plate (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, hari ini.

Dalam persidangan sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

"Rabu tanggal 8 (November), Insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dikutip Rabu, 8 Novemeber.

Pada perkara dugaan korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dinilai terbukti melawan hukum memperkara diri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara Rp 8,032 triliun.

Sehingga, perbuatannya dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, juga akan menjalani sidang putusan.

Adapun, Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.