Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Sebab, jaksa menilai Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G.

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober.

Tak hanya sanksi pidana, jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar dengan sebesar Rp1 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa juga membebankan Johnny G Plate untuk membayat uang pengganti. Jumlahnya Rp17,8 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00 (Rp17,8 miliar).