Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa terzalimi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah memperkaya dengan menerima uang Rp17,8 miliar di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Plate menuding para saksi memposisikannya sebagai tempat sampah karena melimpahkan kesalahan terhadapnya.

Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sanksi pidana penjara selama 15 tahun.

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17,8 miliar saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," ujar Johnny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November.

Menurutnya, tuntutan jaksa itu hanya mendasari keterangan saksi yang mencari selamat. Mereka mengakui telah menerima uang semata hanya agar tidak menjadi tersangka.

"Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan," sebutnya.

Padahal, Johnny mengklaim tak pernah mengetahui uang atau pun sumbernya dan pihak yang memberikannya.

"Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," kata Johnny.

Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Sebab, jaksa meyakini Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G.

Tak hanya sanksi pidana, jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar dengan sebesar Rp1 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa juga membebankan Johnny G Plate untuk membayat uang pengganti. Jumlahnya Rp17,8 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.