Sidang Korupsi BTS 4G Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Jadi Saksi
Suasana persidangan kasus korupsi BTS 4G, Kominfo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Menkominfo Johnny G Plate bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G, hari ini.

Johnny G Plate akan memberikan keterangan untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.

"Saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 (yakni) Johnny Gerard Plate," ujar kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dikutip Rabu, 27 September.

Tak hanya itu, dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut akan menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

Sejatinya, tiga dari lima saksi yang akan dihadirkan itu juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Mereka yakni, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Sementara dua lainnya yakni Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan masih berstatus tersangka. Namun, tak lama lagi mereka juga akan duduk di kursi pesakitan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.

Berikutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Selain itu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan Paket 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Terkait