Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah mendapat fasilitas dari siapapun terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

Johnny G Plate sedianya dihadirkan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.

Bantahan itu disampaikan Plate saat hakim mempertanyakan ada tidaknya penerimaan uang. Johnny saat itu langsung membantahnya dan menyatakan tak sekalipun menerima uang dari siapapun terkait proyek BTS 4G.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," ujar Johnny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September.

Kemudian, hakim turut mempertanyakan ada tidaknya pemberian fasilitas. Diketahui, dalam dakwaan Johnny disebut beberapa kali diberi fasilitas bermain golf gratis.

Johnny kembali membantah. Bahkan, ia merasa yang dimanfaatkan perihal fasilitas golf.

"Saya tidak mendapat fasilitas. Bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan karena bermain golf sebagai member di tempat golf itu," kata Johnny.

"Fasilitas dari terdakwa Galumbang melalui Benyamin Sura uang sejumlah USD 10 ribu dan penggunaan kartu kredit sejumlah Rp 150 juta?" tanya hakim.

"Sama sekali tidak pernah, Yang Mulia. mohon maaf untuk informasinya," kata Johnny.

Adapun, Johnny G Plate didakwa tak hanya memerima uang terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Ia juga disebut mendapat fasilitas bermain golf secara gratis. Sebab, seluruh tagihannya dibayarkan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," ujar jaksa.